PRAKTEK BISNIS YANG DIPERBOLEHKAN DAN DILARANG
MENURUT ISLAM
Perubahan
dan perkembangan yang terjadi dewasa ini menunjukkan kecenderungan yang
cukup memprehatinkan, namun sengat menarik untuk dikritisi. Praktek
atau aktivitas hidup yang dijalani umat manusia di dunia pada umumnya
dan di Indonesia pada khususnya, menunjukkan kecenderungan pada
aktivitas yang banyak menanggalkan nilai-nilai atau etika ke-Islaman,
terutama dalam dunia bisnis
Padahal
secara tegas Rasulullah pernah bersabda bahwa perdagangan (bisnis)
adalah suatu lahan yang paling banyak mendatangkan keberkahan. Dengan
demikian, aktivitas perdagangan atau bisnis nampaknya merupakan arena
yang paling memberikan keuntungan. Namun harus dipahami, bahwa
praktek-praktek bisnis yang seharusnya
dilakukan setiap manusia, menurut ajaran Islam, telah ditentukan
batasan-batasannya. Oleh karena itu, Islam memberikan kategorisasi
bisnis yang diperbolehkan (halal) dan bisnis yang dilarang (haram). Tulisan ini akan diposting menjadi (4 bagian)
Tingkat Perilaku yang Halal dan Tidak Halal Dalam Islam (Bagian 1)
Dalam menjelaskan aturan-aturan moral Islam, sangat penting bagi kita untuk memahami bahwa tindakan-tindakan dapat dikategorikan menurut tingkat yang halal ataupun yang tidak halal. Dalam fiqh, terdapat 5 jenis tindakan sebagai berikut:
1. Fard
menunjukan jenis tindakan yang bersifat wajib bagi setiap orang yang
mengaku sebagai Muslim. Misalnya, melaksanakan shalat lima kali sehari,
berpusa, dan zakat adalah sejumlah tindakan wajib yang harus
dilaksanakan seorang muslim.
2. Mustahabb
menunjukan tindakan yang tidak bersifat wajib namun sangat dianjurkan
bagi kaum Muslim. Contoh tindakan ini mencakup puasa sunnah setelah
Ramadhan, melaksanakan sholat tarawih di bulan ramadhan dan lain
sebagainya.
3. Mubah
menunjukan tindakan yang boleh dilakukan dalam pengertian tidak
diwajibkan namun juga tidak dilarang. Sebagai contoh, Seorang muslim
barangkali menyukai jenis makanan halal tertentu dibidang makanan halal yang lain, Atau seorang muslim mungkin suka berkebun.
4. Makruh menunjukkan tindakan yang tidak sepenuhnya dilarang, namun dibenci oleh Allah. Tingkatan makruh lebih kurang dibanding haram, dan hukumannya jika
lebih kurang dibanding hukuman haram, kecuali jika dilakukan secara
berlebihan dan dengan cara yang cenderung membawa kepada yang haram.
Sebagai contoh, meskipun merokok tidak dilarang sebagaimana meminum
alkohol, merokok merupakan tindakan makruh.
5. Haram
menunjukan tindakan yang berdosa dan dilarang. Berbuat sesuatu yang
haram adalah sebuah dosa besar, misalnya membunuh, berzina dan meminum
alkohol. Tindakan seperti ini cenderung akan mendatangkan hukuman dari Allah SWT baik di Akherat maupun secara legal di dunia ini.
Batas-batas antara kelima kategori yang telah disebutkan di atas bersifat absolut. Sebagai contoh, apa yang haram dalam satu kondisi mungkin boleh dilakukan dalam kondisi yang lain. Seorang
muslim tidak boleh makan daging babi. Namun demikian, jika ia dalam
kondisi menghadapi maut karena kelaparan, dan tidak ada yang lain
kecuali daging babi, maka diperbolehkan untuk memakan daging babi dalam
situasi khusus tersebut.
Tabel dibawah ini merangkum prinsip-prinsip
Islam yang berkaitan dengan persoalan halal dan haram seperti
dipaparkan oleh Yusuf al-Qardhawi. Berdasarkan kategori di atas dan prinsip keempat dan kelima, atauran yang pertama
adalah bahwa apa yang halal adalah juga pasti bermanfaat dan suci.
Sementara apa yang tidak halal akan melukai kita. Sebagai conatoh, Islam
telah lama melarang kaum muslim untuk meminum alkohol. Baru-baru ini
terdapat studi mengenai kelahiran anak yang menunjukkan bahwa berapapun
banyaknya alkohol yang dikonsumsi oleh seorang wanita selama masa kehamilan dapat mempengaruhi sang anak dalam kandungannya, dan akan mengakibatkan sindrom alkohol bagi janin ataupun hambatan perkembangan mental. Secara implisit,
apa yang halal adalah juga bermoral dan apa yang tidak halal adalah
tidak bermoral. Sebagai contoh, perzinaan adalah perbuatan yang tidak
halal dan juga tidak bermoral. Aturan yang kedua adalah bahwa apa yang
akan membawa tindakan yang tidak halal adalah juga tidak halal.
Karenanya, pornogarfi adalah tidak halal dan juga tidak bermoral karena
dapat membawa kepada perzinaan.
Dalam
memetakan perilaku etis seseorang, sangatlah penting bagi kaum muslim
baik untuk menghindari hal-hal yang tidak halal dan juga untuk
menghindari hal-hal yang tidak halal menjadi sesuatu yang halal. Allah
SWT berfirman:
Katakanlah:
Terangkanlah kepadaku mengenai rezeki yang diturunkan Allah SWT
kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagaian halal.
Katakanlah: Apakah Allah SWT telah memberikan izin kepadamu mengenai hal
ini ataukah kamu mengada-adakan saja terhadap Allah SWT QS. Yunus
(10);59.
Hal
yang sebaliknya juga berlaku sama. Kaum muslim tidak boleh mengharamkan
apa yang menurut Allah SWT halal. Sebagai contoh, kerbau barangkali
merupakan spesies yang mulai langka. Seseorang mungkin akan berhenti
memburunya agar spesies ini berkembang kembali, namun ia tidak dapat
menyatakan bahwa memakan daging kerbau atau memperdagangkan kulit kerbau
adalah dilarang.
TABEL 1
Prinsip-prinsip Islam mengenai Halal dan Haram
|
|