PENDAHULUAN
Sebagai makhluk social, manusia tidak bisa lepas untuk berhubungan
dengan orang lain dalam kerangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan
manusia sangat beragam, sehingga terkadang secara pribadi ia tidak mampu
untuk memenuhinya, dan harus berhubungan dengan orang lain. Hubungan
antara satu manusia dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan, harus
terdapat aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya berdasarkan
kesepakatan. Proses untuk membuat kesepakatan dalam kerangka memenuhi
kebutuhan keduanya, lazim disebut dengan
proses
untuk berakad atau melakukan kontrak. Hubungan ini merupakah fitrah
yang sudah ditakdirkan oleh Allah. karena itu ia merupakan kebutuhan
sosial sejak manusia mulai mengenal arti hak milik. Islam sebagai agama
yang komprehensif dan universal memberikan aturan yang cukup jelas dalam
akad untuk dapat diimplementasikan dalam setiap masa.
Dalam pembahasan fiqih, akad atau kontrak yang dapat digunakan
bertransaksi sangat beragam, sesuai dengan karakteristik dan spesifikasi
kebutuhan yang ada. Sebelum membahas lebih lanjut tentang pembagian
atau macam-macam akad secara spesifik, akan dijelaskan teori akad secara
umum yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk melakukan
akad-akad lainnya secara khusus . Maka dari itu, dalam makalah ini saya
akan mencoba untuk menguraikan mengenai berbagai hal yang terkait dengan
akad dalam pelaksanaan muamalah di dalam kehidupan kita sehari-hari.
Pengertian
Pengertian muamalah pada mulanya memiliki cakupan yang luas,
seba-gaimana dirumuskan oleh Muhammad Yusuf Musa , yaitu
Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan dita’ati dalam hidup
bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Namun belakangan ini
pengertian muamalah lebih banyak dipahami sebagai aturan-aturan Allah
yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan
mengembangkan harta benda atau lebih tepatnya dapa dikaakan sebagai
aturan Islam tentang kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia.
Fiqih Muamalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi
yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam
kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci. Ruang
lingkup fiqih muamalah adalh seluruh kegiatan muamalah manusia
berdasarkan hokum-hukum islam yang berupa peraturan-peraturan yang
berisi perintah atau larangan seperti wajib,sunnah,haram,makruh dan
mubah.hokum-hukum fiqih terdiri dari hokum-hukum yang menyangkut urusan
ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertical antara manusia dengan
Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup fiqih muamalah mencakup segala aspek kehidupan manusia,
seperti social, ekonomi, politik hukum dan sebagainya. Aspek ekonomi
dalam kajian fiqih sering disebut dalam bahasa arab dengan istilah
iqtishady, yang artinya adalah suatu cara bagaimana manusia dapat
memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membuat pilihan di antara berbagai
pemakaian atas alat pemuas kebutuhan yang ada, sehingga kebutuhan
manusia yang tidak terbatas dapat dipenuhi oleh alat pemuas kebutuhan
yang terbatas.
Dalam kajian fiqih ruang lingkup muamalah yakni; Harta, Hak Milik,
Fungsi Uang, Buyu’ (tentang jual beli), Ar-Rahn (tentang pegadaian),
Hiwalah (pengalihan hutang), Ash-Shulhu (perdamaian bisnis), Adh-Dhaman
(jaminan, asuransi), Syirkah (tentang perkongsian), Wakalah (tentang
per-wakilan), Wadi’ah (tentang penitipan), ‘Ariyah (tentang peminjaman),
Mudharabah (syirkah modal dan tenaga), Musaqat (syirkah dalam pengairan
kebun), Muzara’ah (kerjasama per-tanian), Kafalah (pen-jaminan), Taflis
(jatuh bangkrut), Al-Hajru (batasan ber-tindak), Ji’alah (sayembara,
pemberian fee), Qaradh (pejaman), transaksi valas, ’Urbun (panjar/DP),
Ijarah (sewa-menyewa), Riba, konsep uang dan kebi-jakan moneter, Shukuk
(surat utang atau obligasi), Faraidh (warisan), Luqthah (barang
tercecer), Waqaf, Hibah, Washiat, Iqrar, Qismul fa’i wal ghanimah
(pem-bagian fa’i dan ghanimah), Qism ash-Shadaqat (tentang pembagian
zakat), Ibrak (pembebasan hutang), Muqasah (Discount), Kharaj, Jizyah,
Dharibah,Ushur, Baitul Mal dan Jihbiz, Kebijakan fiskal Islam, Keadilan
Distribusi, Perburuhan (hubungan buruh dan ma-jikan, upah buruh),
monopoli, Pasar modal Islami dan Reksadana, Asuransi Islam, Bank Islam,
Pegadaian, MLM, dan lain-lain.
[4]
Sumber-sumber
Sumber-sumber fiqih secara umum berasal dari dua sumber utama, yaitu
dalil naqly yang berupa Al-Quran dan Al-Hadits, dan dalil Aqly yang
berupa akal (ijtihad). Penerapan sumber fiqih islam ke dalam tiga
sumber, yaitu Al-Quran, Al-Hadits,dan ijtihad.
Al-Quran
Al-Quran adalah kitab Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW
dengan bahasa arab yang memiliki tujuan kebaikan dan perbaikan manusia,
yang berlaku di dunia dan akhirat. Al-Quran merupakan referensi utama
umat islam, termasuk di dalamnya masalah hokum dan perundangundangan.
sebagai sumber hukum yang utama,Al-Quran dijadikan patokan pertama
oleh umat islam dalam menemukan dan menarik hukum suatu perkara dalam
kehidupan.
Al-Hadits
Al-Hadits adalah segala yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik
berupa perkataan,perbuatan,maupun ketetapan. Al-Hadits merupakan sumber
fiqih kedua setelah Al-Quran yang berlaku dan mengikat bagi umat islam.
Ijma’ dan Qiyas
Ijma’ adalah kesepakatan mujtahid terhadap suatu hukum syar’i dalam
suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW. Suatu hukum syar’i agar bisa
dikatakan sebagai ijma’, maka penetapan kesepakatan tersebut harus
dilakukan oleh semua mujtahid, walau ada pendapat lain yang menyatakan
bahwa ijma’ bisa dibentuk hanya dengan kesepakatan mayoritas mujtahid
saja. Sedangkan qiyas adalah kiat untuk menetapkan hukum pada kasus baru
yang tidak terdapat dalam nash (Al-Qur’an maupun Al-Hadist), dengan
cara menyamakan pada kasus baru yang sudah terdapat dalam nash.
Prinsip Dasar Fiqih Muamalah
Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap dimensi
kehidupan manusia, tak terkecuali dunia ekonomi. Sistem Islam ini
berusaha mendialektikkan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah atau
pun etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia
dibangun dengan dialektika nilai materialisme dan spiritualisme.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berbasis nilai materi, akan
tetapi terdapat sandaran transendental di dalamnya, sehingga akan
bernilai ibadah. Selain itu, konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah
(ekonomi) juga sangat konsen terhadap nilai-nilai humanisme. Di antara
kaidah dasar fiqh muamalah adalah sebagai berikut :
§ Hukum asal dalam muamalat adalah mubah
§ Konsentrasi Fiqih Muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan
§ Menetapkan harga yang kompetitif
§ Meninggalkan intervensi yang dilarang
§ Menghindari eksploitasi
§ Memberikan toleransi
§ Tabligh, siddhiq, fathonah amanah sesuai sifat Rasulullah
Sedangkan menurut Dr. Muhammad 'Utsman Syabir dalam al-Mu'amalah
al-Maliyah al-Mu'ashirah fil Fiqhil Islamiy menyebutkan prinsip-prinsip
itu, yaitu:
1. Fiqh mu'amalat dibangun di atas dasar-dasar umum yang dikandung oleh beberapa nash berikut:
a. Firman Allah,
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian makan harta di antara
kalian dengan cara yang batil; kecuali dengan cara perdagangan atas
dasar kerelaan di antara kalian." (QS. An-Nisa`: 29)
"Janganlah kalian makan harta di antara kalian dengan cara yang batil
dan janganlah kalian menyuap dengan harta itu, dengan maksud agar kamu
dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal
kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)
b. Firman Allah,
"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)
c. Ibnu 'Umar ra menyatakan bahwa Rasulullah saw. melarang jual beli
gharar (mengandung ketidakjelasan). (HR. Muslim, 10/157 dan al-Baihaqiy
di dalam as-Sunanul Kubra, 5/338)
2. Pada asalnya, hukum segala jenis muamalah adalah boleh. Tidak ada
satu model/jenis muamalah pun yang tidak diperbolehkan, kecuali jika
didapati adanya nash shahih yang melarangnya, atau model/jenis muamalah
itu bertentangan dengan prinsip muamalah Islam. Dasarnya adalah firman
Allah, "Katakanlah, 'Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan
Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya
halal.' Katakanlah, 'Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu
(tentang ini), ataukah kamu mengada-ada atas nama Allah.'." (QS. Yunus:
59).
3. Fiqh
mu'amalah mengompromikan karakter tsabat dan murunah. Tsubut artinya
tetap, konsisten, dan tidak berubah-ubah. Maknanya, prinsip-prinsip
Islam baik dalam hal akidah, ibadah, maupun muamalah, bersifat tetap,
konsisten, dan tidak berubah-ubah sampai kapan pun.
Namun demikian,
dalam tataran praktis, Islam—khususnya dalam muamalah—bersifat murunah.
Murunah artinya lentur, menerima perubahan dan adaptasi sesuai dengan
perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, selama tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip yang tsubut.
4. Fiqh muamalah dibangun di atas prinsip menjaga kemaslahatan dan
'illah (alasan disyariatkannya suatu hukum). Tujuan dari disyariatkannya
muamalah adalah menjaga dharuriyat, hajiyat, dan tahsiniyat.
Prinsip-prinsip muamalah kembali kepada hifzhulmaal (penjagaan terhadap
harta), dan itu salah satu dharuriyatul khamsah (dharurat yang lima).
Sedangkan berbagai akad—seperti jual beli, sewa menyewa,
dlsb.—disyariatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan menyingkirkan
kesulitan dari mereka.
Bertolak dari sini, banyak hukum muamalah yang berjalan seiring
dengan maslahat yang dikehendaki Syari' ada padanya. Maknanya, jika
maslahatnya berubah, atau maslahatnya hilang, maka hukum muamalah itu
pun berubah. Al-'Izz bin 'Abdussalam menyatakan, "Setiap aktivitas
yang tujuan disyariatkannya tidak terwujud, aktivitas itu hukumnya batal."
Dengan bahasa yang berbeda, asy-Syathibiy sependapat dengan
al-'Izz.. Asy-Syathibiy berkata, "Memperhatikan hasil akhir dari
berbagai perbuatan adalah sesuatu yang mu'tabar (diakui) menurut
syariat."
Konsep Aqad Fiqih Ekonomi (Muamalah)
Setiap kegiatan usaha yang dilakukan manusia pada hakekatnya adalah
kumpulan transaksi-transaksi ekonomi yang mengikuti suatu tatanan
tertentu.
Dalam
Islam, transaksi utama dalam kegiatan usaha adalah transaksi riil yang
menyangkut suatu obyek tertentu, baik obyek berupa barang ataupun jasa.
kegiatan usaha jasa yang timbul karena manusia menginginkan sesuatu yang
tidak bisa atau tidak mau dilakukannya sesuai dengan fitrahnya manusia
harus berusaha mengadakan kerjasama di antara mereka. Kerjasama dalam
usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah pada dasarnya dapat
dikelompokkan ke dalam:
Bekerja sama dalam kegiatan usaha, dalam hal ini salah satu pihak
dapat menjadi pemberi pembiayaan dimana atas manfaat yang diperoleh yang
timbul dari pembiayaan tersebut dapat dilakukan bagi hasil. Kerjasama
ini dapat berupa pembiayaan usaha 100% melalui akad mudharaba maupun
pembiayaan usaha bersama melalui akad musyaraka. Kerjasama dalam
perdagangan, di mana untuk meningkatkanØ perdagangan dapat diberikan
fasilitas-fasilitas tertentu dalam pembayaran maupun penyerahan obyek.
Karena pihak yang mendapat fasilitas akan memperoleh manfaat, maka pihak
pemberi fasilitas berhak untuk mendapatjan bagi hasil (keuntungan) yang
dapat berbentuk harga yang berbeda dengan harga tunai.
Kerja sama dalam penyewaan asset dimana obyek transaksi adalah
manfaat dari penggunaan asset. Kegiatan hubungan manusia dengan manusia
(muamalah) dalam bidang ekonomi menurut Syariah harus memenuhi rukun dan
syarat tertentu. Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dan menjadi dasar
terjadinya sesuatu, yang secara bersama-sama akan mengakibatkan
keabsahan. Rukun transaksi ekonomi Syariah adalah:
1. Adanya pihak-pihak yang melakukan transaksi, misalnya penjual dan
pembeli, penyewa dan pemberi sewa, pemberi jasa dan penerima jasa.
2. Adanya barang (maal) atau jasa (amal) yang menjadi obyek transaksi.
3. Adanya kesepakatan bersama dalam bentuk kesepakatan menyerahkan (ijab) bersama dengan kesepakatan menerima (kabul).
Disamping itu harus pula dipenuhi syarat atau segala sesuatu yang
keberadaannya menjadi pelengkap dari rukun yang bersangkutan. Contohnya
syarat pihak yang melakukan transaksi adalah cakap hukum, syarat obyek
transaksi adalah spesifik atau tertentu, jelas sifat-sifatnya, jelas
ukurannya, bermanfaat dan jelas nilainya.
Obyek transaksi menurut Syariah dapat meliputi barang (maal) atau
jasa, bahkan jasa dapat juga termasuk jasa dari pemanfaatan binatang.
Pada prinsipnya obyek transaksi dapat dibedakan kedalam:
1. obyek yang sudah pasti (ayn), yaitu obyek yang sudah jelas keberadaannya atau segera dapat diperoleh manfaatnya.
2. obyek yang masih merupakan kewajiban (dayn), yaitu obyek yang timbul akibat suatu transaksi yang tidak tunai.
Secara garis besar aqad dalam fiqih muamalah adalah sebagai berikut :
1. Aqad mudharaba
Ikatan atau aqad Mudharaba pada hakekatnya adalah ikatan penggabungan
atau pencampuran berupa hubungan kerjasama antara Pemilik Usaha dengan
Pemilik Harta.
2. Aqad musyarakah
Ikatan atau aqad Musyaraka pada hakekatnya adalah ikatan penggabungan
atau pencampuran antara para pihak yang bersama-sama menjadi Pemilik
Usaha.
3. Aqad perdagangan
Aqad Fasilitas Perdagangan, perjanjian pertukaran yang bersifat
keuangan atas suatu transaksi jual-beli dimana salah satu pihak
memberikan fasilitas penundaan pembayaran atau penyerahan obyek sehingga
pembayaran atau penyerahan tersebut tidak dilakukan secara tunai atau
seketika pada saat transaksi.
4. Aqad ijarah
Aqad Ijara, adalah aqad pemberian hak untuk memanfaatkan Obyek melalui
penguasaan sementara atau peminjaman Obyek dgn Manfaat tertentu dengan
membayar imbalan kepada pemilik Obyek. Ijara mirip dengan leasing namun
tidak sepenuhnya sama dengan leasing, karena Ijarah dilandasi adanya
perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan.
[7]
Transformasi Fikih Muamalah Ke dalam Sistem Hukum Nasional
Dari perspektif sistem hukum nasional, bentuk negara kesatuan RI
bukan sekedar fenomena yuridis-konstitusional, tetapi merupakan suatu
yang oleh Friedman disebut sebagai “
people attitudes” yang mengandung hal-hal seperti di atas yakni:
beliefs, values, ideas, expectations.
Paham negara kesatuan bagi bangsa Indonesia adalah suatu keyakinan,
suatu nilai, suatu cita dan harapan-harapan. Dengan unsur-unsur
tersebut, paham negara kesatuan bagi rakyat Indonesia mempunyai makna
ideologis bahkan filosofis, bukan sekedar yuridis-formal. Dengan
perkataan lain, sistem hukum nasional merupakan pengejawantahan unsur
budaya.3 Oleh karenanya, menurut Solly Lubis,4 dalam praktek kehidupan
bernegara, berbangsa dan bermasyarakat secara mendasar (
grounded, dogmatie) dimensi kultur seyogyanya mendahului dimensi politik dan hukum.
Berkaitan dengan subtansi hukum, meskipun Pengadilan Agama telah
lama diakaui eksistensinya, namun masih belum mempunyai buku hukum yang
dijadikan standarisasi bagi hakim dalam memutus perkara layaknya KUHP di
Pengadilan Negeri. Hukum materiil yang digunakan di Pengadilan Agama
selama ini -khususnya dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah-
bukan merupakan hukum tertulis (hukum positif), masih tersebar dalam
beberapa kitab fikih.5 Suatu hal yang perlu dicatat adalah sejauhmana
kesungguhan lembaga eksekutif maupun legislatif untuk merumuskan pedoman
bagi para hakim Pengadilan Agama dalam menjalankan tugasnya. Padahal
justru melalui program legislasi nasional itu, hukum Islam tidak hanya
mejadi hukum positif, namun kadar hukum itu akan menjadi bagian terbesar
dari pelaksanaan hukum termasuk diantaranya hukum Islam yang mengatur
masalah ekonomi syari’ah.
Pendekatan yang dapat digunakan sebagai upaya mentransformasikan
fikih muamalah ke dalam hukum nasional adalah meminjam teori hukumnya
Hans Kelsen (
Stufenbau des rechts).6 Menurut teori ini berlakunya sutu hukum harus dapat dikembalikan kepada hukum yang lebih tinggi kedudukannya yakni:
1) Ada cita-cita hukum (
rechtsidee) yang merupakan norma abstrak.
2) Ada norma antara (
tussen norm, generelle norm, law in books) yang dipakai sebagai perantara untuk mencapai cita-cita.
3) Ada norma konkrit (
concrete norm), sebagai hasil penerapan norma antara atau penegakannya di Pengadilan.
KESIMPULAN DAN SARAN
Dari berbagai penjelasan di atas, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan
dahwa Fiqih Muamalah merupakan ilmu yang mempelajari segala perilaku
manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah
(kedamaian dan kesejahteraan dunia akhirat). Perilaku manusia di sini
berkaitan dengan landasan-landasan syariah sebagai rujukan berperilaku
dan kecenderungan-kecenderungan dari fitrah manusia. Kedua hal tersebut
berinteraksi dengan porsinya masing-masing sehingga terbentuk sebuah
mekanisme ekonomi (muamalah) yang khas dengan dasar-dasar nilai
ilahiyah.