Minggu, 20 Januari 2013

PRAKTEK BISNIS YANG DIPERBOLEHKAN DAN DILARANG MENURUT ISLAM


PRAKTEK BISNIS YANG DIPERBOLEHKAN DAN DILARANG
MENURUT ISLAM
 
 
Perubahan dan perkembangan yang terjadi dewasa ini menunjukkan kecenderungan yang cukup memprehatinkan, namun sengat menarik untuk dikritisi. Praktek atau aktivitas hidup yang dijalani umat manusia di dunia pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya, menunjukkan kecenderungan pada aktivitas yang banyak menanggalkan nilai-nilai atau etika ke-Islaman, terutama dalam dunia bisnis
            Padahal secara tegas Rasulullah pernah bersabda bahwa perdagangan (bisnis) adalah suatu lahan yang paling banyak mendatangkan keberkahan. Dengan demikian, aktivitas perdagangan atau bisnis nampaknya merupakan arena yang paling memberikan keuntungan. Namun harus dipahami, bahwa praktek-praktek bisnis yang seharusnya dilakukan setiap manusia, menurut ajaran Islam, telah ditentukan batasan-batasannya. Oleh karena itu, Islam memberikan kategorisasi bisnis yang diperbolehkan (halal) dan bisnis yang dilarang (haram). Tulisan ini akan diposting  menjadi (4 bagian)

Tingkat Perilaku yang Halal dan Tidak Halal Dalam Islam (Bagian 1)
Dalam menjelaskan aturan-aturan moral Islam, sangat penting bagi kita untuk memahami bahwa tindakan-tindakan dapat dikategorikan menurut tingkat yang halal ataupun yang tidak halal. Dalam fiqh, terdapat 5 jenis tindakan sebagai berikut:
1.      Fard menunjukan jenis tindakan yang bersifat wajib bagi setiap orang yang mengaku sebagai Muslim. Misalnya, melaksanakan shalat lima kali sehari, berpusa, dan zakat adalah sejumlah tindakan wajib yang harus dilaksanakan seorang muslim.
2.      Mustahabb menunjukan tindakan yang tidak bersifat wajib namun sangat dianjurkan bagi kaum Muslim. Contoh tindakan ini mencakup puasa sunnah setelah Ramadhan, melaksanakan sholat tarawih di bulan ramadhan dan lain sebagainya.
3.      Mubah menunjukan tindakan yang boleh dilakukan dalam pengertian tidak diwajibkan namun juga tidak dilarang. Sebagai contoh, Seorang muslim barangkali menyukai jenis makanan halal tertentu dibidang makanan halal yang lain, Atau seorang muslim mungkin suka berkebun.
4.      Makruh menunjukkan tindakan yang tidak sepenuhnya dilarang, namun dibenci oleh Allah. Tingkatan makruh lebih kurang dibanding haram, dan hukumannya jika lebih kurang dibanding hukuman haram, kecuali jika dilakukan secara berlebihan dan dengan cara yang cenderung membawa kepada yang haram. Sebagai contoh, meskipun merokok tidak dilarang sebagaimana meminum alkohol, merokok merupakan tindakan makruh.
5.      Haram menunjukan tindakan yang berdosa dan dilarang. Berbuat sesuatu yang haram adalah sebuah dosa besar, misalnya membunuh, berzina dan meminum alkohol. Tindakan seperti ini cenderung akan mendatangkan hukuman dari Allah SWT baik di Akherat maupun secara legal di dunia ini.

Batas-batas antara kelima kategori yang telah disebutkan di atas bersifat absolut. Sebagai contoh, apa yang haram dalam satu kondisi mungkin boleh dilakukan dalam kondisi yang lain. Seorang muslim tidak boleh makan daging babi. Namun demikian, jika ia dalam kondisi menghadapi maut karena kelaparan, dan tidak ada yang lain kecuali daging babi, maka diperbolehkan untuk memakan daging babi dalam situasi khusus tersebut.
Tabel dibawah ini merangkum prinsip-prinsip Islam yang berkaitan dengan persoalan halal dan haram seperti dipaparkan oleh Yusuf al-Qardhawi. Berdasarkan kategori di atas dan prinsip keempat dan kelima, atauran yang pertama adalah bahwa apa yang halal adalah juga pasti bermanfaat dan suci. Sementara apa yang tidak halal akan melukai kita. Sebagai conatoh, Islam telah lama melarang kaum muslim untuk meminum alkohol. Baru-baru ini terdapat studi mengenai kelahiran anak yang menunjukkan bahwa berapapun banyaknya alkohol yang dikonsumsi oleh seorang wanita selama masa kehamilan dapat mempengaruhi sang anak dalam kandungannya, dan akan mengakibatkan sindrom alkohol bagi janin ataupun hambatan perkembangan mental. Secara implisit, apa yang halal adalah juga bermoral dan apa yang tidak halal adalah tidak bermoral. Sebagai contoh, perzinaan adalah perbuatan yang tidak halal dan juga tidak bermoral. Aturan yang kedua adalah bahwa apa yang akan membawa tindakan yang tidak halal adalah juga tidak halal. Karenanya, pornogarfi adalah tidak halal dan juga tidak bermoral karena dapat membawa kepada perzinaan.
            Dalam memetakan perilaku etis seseorang, sangatlah penting bagi kaum muslim baik untuk menghindari hal-hal yang tidak halal dan juga untuk menghindari hal-hal yang tidak halal menjadi sesuatu yang halal. Allah SWT berfirman:

Katakanlah: Terangkanlah kepadaku mengenai rezeki yang diturunkan Allah SWT kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagaian halal. Katakanlah: Apakah Allah SWT telah memberikan izin kepadamu mengenai hal ini ataukah kamu mengada-adakan saja terhadap Allah SWT QS. Yunus (10);59.

Hal yang sebaliknya juga berlaku sama. Kaum muslim tidak boleh mengharamkan apa yang menurut Allah SWT halal. Sebagai contoh, kerbau barangkali merupakan spesies yang mulai langka. Seseorang mungkin akan berhenti memburunya agar spesies ini berkembang kembali, namun ia tidak dapat menyatakan bahwa memakan daging kerbau atau memperdagangkan kulit kerbau adalah dilarang.
 
 
    TABEL 1
Prinsip-prinsip Islam mengenai Halal dan Haram
  1. Prinsip dasarnya adalah diperbolehkan segala sesuatu.
  2. Untuk membuat absah dan melarang adalah hak Allah semata.
  3. Melarang yang Halal dan membolehkan yang Haram sama dengan syirik.
  4. Larangan atas segala sesuatu didasarkan atas sifat najis dan melukai.
  5. Apa yang halal adalah yang diperbolehkan, dan yang Haram adalah yang dilarang.
  6. Apa yang mendorong pada yang haram adalah juga haram.
  7. Menganggap yang haram sebagai halal adalah dilarang.
  8. Niat yang baik tidak membuat yang haram bisa diterima.
  9. Hal-hal yang meragukan sebaiknya dihindari.
  10. Yang haram terlarang bagi siapapun.
  11. Keharusan menentukan adanya pengecualian.



Kamis, 03 Januari 2013

Bagaimana Cara Berbisnis Nabi Muhammad SAW.?


Menurut etika bisnis Islam, setiap pelaku bisnis (pengusaha) dalam berdagang atau menjalankan usahanya, hendaknya tidak semata-mata bertujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya. Akan tetapi, yang paling penting adalah mencari keridhoan dan mencapai keberkahan atas rezeki yang diberikan Allah SWT. Hakikat keberkahan usaha tersebut adalah kemantapan dari usaha yang  dilakukan seorang pengusaha dalam bentuk memperoleh keuntungan yang wajar dan diridhai Allah SWT. Untuk memperoleh keberkahan dalam jual beli, Islam mengajarkan prinsip-prinsip etis sebagaimana yang diajarkan Rasulullah (Faisal, 2009).

Sangat banyak petunjuk mengenai etika bisnis yang diajarkan Rasulullah SAW. Setidaknya penulis mengompilasi sebanyak dua puluh poin, yang diinspirasi dari lima poin tulisan Badrudin (2001:167-172) yaitu sebagai berikut  :

1.      Kejujuran

Dalam hal ini, pedagang atau pengusaha tidak diperbolehkan menyembunyikan kecacataan barang. Jika hal tersebut disembunyikan, keberkahan jual beli akan hilang. Dalam doktrin Islam, kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam tataran ini, beliau bersabda, "Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu barang yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya" (HR Al-Quzwani). Dalam hadist lain pun bersabda, "Siapa yang menipu kami, dia bukan kelompok kami" (HR Muslim). Rasulullah selalu bersikap jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan barang  busuk di bagian bawah dan barang baru di atas. Selanjutnya, Ibnu Umar menurut riwayat Bukhori, memberitakan bahwa seorang lelaki menceritakan kepada Nabi SAW bahwa ia tertipu dalam jual beli. Kemudian Nabi SAW bersabda, "Apabila engkau berjual beli, katakanlah, ‘tidak ada tipuan’."

2.      Pencatatan utang  piutang

Dalam dunia bisnis lazim terjadi pinjam-meminjam. Dalam hubungan tersebut, Alqur’an mengajarkan pencatatan utang piutang yang berguna untuk mengingatkan salah satu pihak yang mungkin suatu waktu lupa atau khilaf  :  "Hai orang-orang yang beriman, kalau kalian berutang-piutang dengan janji yang ditetapkan waktunya, hendaklah kalian tuliskan. Dan seorang penulis di antara kalian, hendaklah menuliskannya dengan jujur. Janganlah penulis itu enggan menuliskannya, sebagaimana telah diajarkan oleh Allah kepadanya." (QS al-Baqarah [2]  :  282)

3.      Signifikansi sosial kegiatan bisnis

Pelaku bisnis menurut Islam, tidak hanya mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang diajarkan bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi  kepada sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnisnya. Dengan tegas dapat dikatakan bahwa berbisnis bukanlah mencari keuntungan material semata, tetapi juga -harus didasari atas kesadaran- memberi kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang.

Dengan melakukan sumpah palsu, barang-barang memang terjual, tetapi hasilnya tidak berkah.

4.      Tidak melakukan sumpah palsu

ada kebiasaan pedagang untuk meyakinkan pembelinya dengan jalan bersumpah agar dagangannya laris. Nabi Muhammad SAW sangat intens melarang para pelaku bisnis melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnisnya. Dalam sebuah hadist riwayat Bukhori, ia bersabda,  "Dengan melakukan sumpah palsu, barang-barang memang terjual, tetapi hasilnya tidak berkah." Dalam hadist riwayat Abu Zar, Rasulullah SAW mengancam orang yang bersumpah palsu dalam bisnis dengan azab yang pedih, dan Allah tidak akan memedulikannya di hari kiamat nanti (HR Muslim). Praktik sumpah palsu dalam kegiatan bisnis saat ini, sering dilakukan karena dianggap dapat meyakinkan pembeli, dan pada gilirannya akan meningkatkan daya beli atau pemasaran. Namun, harus disadari bahwa dalam keuntungan yang berlimpah tersebut, keberkahan tidak akan menyertainya.

5.      Sikap longgar, ramah-tamah, dan murah hati

seorang pelaku bisnis harus bersifat longgar, ramah dan murah hati dalam melakukan bisnisnya. Hal itu selaras dengan sabda Rasulullah, "Allah mengasihi orang yang bermurah hati saat menjual, membeli, dan menagih utang" (HR Bukhari). Kemudian dalam hadits lain, Abu Hurairah memberitakan bahwa Rasulullah bersabda, "Ada seorang pedagang yang memiutangi orang banyak. Apabila dilihatnya orang yang ditagih itu dalam kesempitan, dia diperintahkan kepada pembantu-pembantunya, ‘Berilah kelonggaran kepadanya, mudah-mudahan Allah memberikan kelapangan kepada kita’. Maka Allah pun memberikan kelapangan kepadanya." Selain itu, Nabi Muhammad SAW pun mengatakan, "Allah merahmati seseorang yang ramah dan toleran dalam berbisnis" (HR Bukhari dan Tarmizi).

6.      Tidak menjelekkan bisnis orang lain

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Janganlah seseorang diantara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain" (HR Muttafaq ‘alaih).

7.      Jujur dalam takaran dan timbangan

Allah berfirman dalam surah al-Muthafifin (83) ayat 1-3, yang artinya sebagai  berikut  :

"Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi."

Berdasarkan ayat tersebut, dalam perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus benar-benar diutamakan.

8.      Islam tidak mengenal persaingan bisnis, teapi mengenal bersinergi

Dalam hal ini, kegiatan bisnis seorang pengusaha dengan pengusaha lainnya harus saling menguntungkan, atau dengan perkataan lain dilarang menyaingi kawan bisnis. Hal tersebut sesuai dengan hadits Rasulullah, "Janganlah kamu menjual dengan menyaingi dagangan saudaramu" (HR Muttafaq ‘alaih).

9.      Bisnis tidak boleh mengganggu kegiatan ibadah kepada Allah

Hal ini sesuai dengan firman Allah, "Orang yang tidak dilalaikan oleh bisnis lantaran mengingat Allah, serta dari mendirikan shalat dan membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang hari itu, hati dan pelihatan menjadi goncang."

10.  Pembayaran upah sebelum keringat karyawan kering

Nabi Muhammad SAW bersabda, "berikanlah upah kepada karyawan, sebelum kering keringatnya." Hadits ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran upah harus  sesuai dengan kerja yang dilakukan. 

11.  Tidak memonopoli bisnis

Salah satu keburukan sistem ekonomi kapitalis ialah melegitimasi monopoli dan oligopoli. Contoh sederhana  :  eksploitasi (penguasaan ) individu tertentu atas hak milik  sosial, seperti  :  air, udara, dan tanah, serta kandungan isinya, seperti  :  barang tambang dan mineral. Individu tersebut mengeruk keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. Hal seperti itu dilarang dalam etika bisnis Islam (Abdul, 1992).

12.  Tidak melakukan bisnis dalam kondisi berbahaya (mudarat)

Dalam hal ini, seorang pedagang atau pengusaha dilarang berbisnis dalam keadaan yang dapat merugikan dan merusak kehidupan individu dan sosial. Contoh  :  larangan melakukan bisnis senjata di saat terjadi kekacauan politik dan larangan menjual barang halal, seperti anggur kepada produsenminuman keras karena diduga keras, ia akan mengolahnya menjadi miras.

13.  Anjuran berzakat

Setiap pengusaha dianjurkan untuk menghitung  dan mengeluarkan zakat barang dagangan setiap tahun sebanyak 2,5%  sebagai salah satu cara untuk membersihkan harta yang diperoleh dari hasil usaha.

14.  Hanya menjual barang yang halal

Dalam salah satu hadits, Nabi SAW menyatakan bahwa jika Allah mengharamkan sesuatu barang, haram pula harganya (diperjualbelikan). Oleh karena itu, dalam berbisnis, pengusaha diwajibkan untuk menjual komoditas yang suci dan halal, bukan barang haram, seperti  :  babi, anjing, minuman keras, dan ekstasi. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi dan ‘patung-patung’"     (HR Jabir).

15.  Segera melunasi utang

Rasulullah memuji seorang muslim yang memiliki perhatian serius dalam pelunasan utangnya dengan sabda, "Sebaik-baik kamu adalah orang yang paling segera membayar hutangnya"  (HR Hakim)

16.  Pemberian tenggang waktu apabila pengutang belum mampu membayar

Hal ini sebagaimana sabda Nabi SAW, "Barang siapa yang menangguhkan orang yang kesulitan membayar utang atau membebaskannya, Allah akan memberinya naungan di bawah naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan, kecuali naungan-Nya" (HR Muslim)

17.  Larangan riba

Bisnis yang dilaksanakan harus bersih dari unsur riba, sebagaimana Allah telah berfirman, "Allah menghapuskan riba dan menyempurnakan kebaikan sedekah. Dan Allah tidak suka kepada orang yang tetap membangkang dalam bergelimang dosa". Dalam firman Allah yang lain, yaitu dalam surat al-Baqarah [2] : 278, yang artinya  :

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman".

Selanjutnya, Allah menilai bahwa pelaku dan pemakan adalah orang yang kesetanan. Oleh karena itu, Allah dan Rasul mengumumkan perang  terhadap riba. Berikut ini firman Allah dalam surah al-Baqarah (2) ayat 275, yang artinya  : 

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."

Senin, 24 Desember 2012

Definisi Ekonomi Islam

M Akram Khan : “Islamic economics aims to study of human falah (well-being) achieved by organizing the resources of the earth on the basic of cooperation and participation”
Ilmu ekonomi Islam bertujuan untuk melakukan kajian tentang kenahagiaan hidup manusia (human falah) yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar gonto royong dan partisipasi

Prof. Dr. Muhammad Abdul Mannan (Islamic Economics, Theory and Practice) : “Islamic economics is social science which studies the economics problems of a people imbued with the values of Islam”
Ilmu Ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam

Prof. Dr. M. Umer Chapra : “Islamic economics was defined as that branch of knowledge which helps realize human well-being through an allocation and distribution of scarce resources that is in conformity with Islamic teachings without unduly curbing individual freedom or creating continued macroeconomic and ecological imbalances”
Ekonomi Islam didefinisikan sebagai sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran Islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku ekonomi makro yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan

Prof. Dr. Khursyid Ahmad : “Islamic economics is a system effort to thy to understand the economics problem and man’s behavior in relation to that problem from an Islamic perspective”
Ilmu ekonomi Islam adalah sebuah usaha sistematis untuk memahami masalah-masalah ekonomi dan tingkah laku manusia secara relasional dalam perspektif Islam

Prof. Dr. Muhammad Najetullah ash-Shiddiqi : “Islamic economics is the Muslim thinker’s response to the economic challenge of their time. In this endeavour they were aided by the Qur’an and the sunnah as well as by reason and experience”
Ilmu ekonomi Islam adalah respon pemikir Muslim terhadap tantangan ekonomi pada masa tertentu. dalam usaha keras ini mereka dibantu oleh Al-Quran dan sunnah, akal (ijtihad dan pengalaman)

Kamis, 20 Desember 2012

MLM Menurut Syariah Islam

 

MLM Menurut Syariah Islam


MLM belakangan ini semakin banyak muncul, perusahaan-perusahaan yang menjual produknya melalui sistem Multi Level Marketing (MLM). Karena itu, perlu dibahas hukumnya menurut syari’ah Islam.
Perlu dicatat, bahwa perusahaan money game yang berkedok MLM bukanlah termasuk MLM.

Pakar marketing Don Failla, membagi marketing menjadi tiga macam. Pertama, retail (eceran), Kedua, direct selling (penjualan langsung ke konsumen), Ketiga, multi level marketing (pemasaran berjenjang melalui jaringan distribusi yang dibangun dengan memposisikan pelanggan sekaligus sebagai tenaga pemasaran).

Kemunculan trend strategi pemasaran produk melalui sistem MLM di dunia bisnis modern sangat menguntungkan banyak pihak, seperti pengusaha (baik produsen maupun perusahaan MLM). Hal ini disebabkan karena adanya penghematan biaya dalam iklan, Bisnis ini juga menguntungkan para distributor yang berperan sebagai simsar (Mitra Niaga) yang ingin bebas (tidak terikat) dalam bekerja.

Sistem marketing MLM yang lahir pada tahun 1939 merupakan kreasi dan inovasi marketing yang melibatkan masyarakat konsumen dalam kegiatan usaha pemasaran dengan tujuan agar masyarakat konsumen dapat menikmati tidak saja manfaat produk, tetapi juga manfaat finansial dalam bentuk insentif, hadiah-hadiah, haji dan umrah, perlindungan asuransi, tabungan hari tua dan bahkan kepemilikan saham perusahaan.

Bisnis dalam syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalat yang hukum asalnya adalah boleh berdasarkan kaedah Fiqh, "Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘ala tahrimiha" (Pada dasarnya segala hukum dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil/prinsip yang melarangnya).

Islam memahami bahwa perkembangan budaya bisnis berjalan begitu cepat dan dinamis. Berdasarkan kaedah fikih di atas, maka terlihat bahwa Islam memberikan jalan bagi manusia untuk melakukan berbagai improvisasi dan inovasi melalui sistem, teknik dan mediasi dalam melakukan perdagangan.

Namun, Islam mempunyai prinsip-prinsip tentang pengembangan sistem bisnis yaitu harus terbebas dari unsur dharar (bahaya), jahalah (ketidakjelasan) dan zhulm (merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak). Sistem pemberian bonus harus adil, tidak menzalimi dan tidak hanya menguntungkan orang yang di atas.




Bisnis juga harus terbebas dari unsur MAGHRIB, singkatan dari lima unsur:

  1. Maysir (judi)
  2. Aniaya (zhulm)
  3. Gharar (penipuan)
  4. Haram
  5. Riba (bunga)
  6. Iktinaz atau Ihtikar
  7. Bathil

Kalau kita ingin mengembangkan bisnis MLM, maka ia harus terbebas dari unsur-unsur di atas. Oleh karena itu, barang atau jasa yang dibisniskan serta tata cara penjualannya harus halal, tidak haram dan tidak syubhat serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah di atas.

MLM yang menggunakan strategi pemasaran secara bertingkat (levelisasi) mengandung unsur-unsur positif, asalkan diisi dengan nilai-nilai Islam dan sistemnya disesuaikan dengan syari’ah Islam. Bila demikian, MLM dipandang memiliki unsur-unsur silaturrahmi, dakwah dan tarbiyah.

Menurut Muhammad Hidayat, Dewan Syari’ah MUI Pusat, metode semacam ini pernah digunakan Rasulullah dalam melakukan dakwah Islamiyah pada awal-awal Islam. Dakwah Islam pada saat itu dilakukan melalui teori gethok tular (mulut ke mulut) dari sahabat satu ke sahabat lainnya. Sehingga pada suatu ketika Islam dapat di terima oleh masyarakat kebanyakan.(Lihat, Azhari Akmal Tarigan, Ekonomi dan Bank Syari’ah, FKEBI IAIN, 2002, hlm. 30)





Bisnis yang dijalankan dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang, tetapi juga jasa, yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus, hadiah dan sebagainya, tergantung prestasi, dan level seorang anggota. Jasa marketing yang bertindak sebagai perantara antara produsen dan konsumen. Dalam istilah fikih Islam hal ini disebut Samsarah/Simsar.
(Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, jilid II, hlm 159).

Kegiatan samsarah dalam bentuk distributor, agen, member atau mitra niaga dalam fikih Islam termasuk dalam akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang lain dengan imbalan, insentif atau bonus (ujrah) Semua ulama membolehkan akad seperti ini
(Fikih Sunnah, III, hlm 159).

Sama halnya seperti cara berdagang yang lain, strategi MLM harus memenuhi rukun jual beli serta akhlak (etika) yang baik. Di samping itu komoditas yang dijual harus halal (bukan haram maupun syubhat), memenuhi kualitas dan bermafaat. MLM tidak boleh memperjualbelikan produk yang tidak jelas status halalnya. Atau menggunakan modus penawaran (iklan) produksi promosi tanpa mengindahkan norma-norma agama dan kesusilaan.

Perusahaan MLM biasa memberi reward atau insentif pada mereka yang berprestasi. Islam membenarkan seseorang mendapatkan insentif lebih besar dari yang lainnya disebabkan keberhasilannya dalam memenuhi target penjualan tertentu, dan melakukan berbagai upaya positif dalam memperluas jaringan dan levelnya secara produktif. Kaidah Ushul Fiqh mengatakan: “Besarnya ijrah (upah) itu tergantung pada kadar kesulitan dan pada kadar kesungguhan”.

Penghargaan kepada Up Line yang mengembangkan jaringan (level) di bawahnya (Down Line) dengan cara bersungguh-sungguh, memberikan pembinaan (tarbiyah, pengawasan serta keteladanan prestasi (uswah) memang patut di lakukan. Dan atas jerih payahnya itu ia berhak mendapat bonus dari perusahaan, karena ini selaras dengan sabda Rasulullah: "Barangsiapa di dalam Islam berbuat suatu kebajikan maka kepadanya diberi pahala, serta pahala dari orang yang mengikutinya tanpa dikurangi sedikitpun" (hadist).

Intensif diberikan dengan merujuk skim ijarah. Intensif ditentukan oleh dua kriteria, yaitu dari segi prestasi penjualan produk dan dari sisi berapa berapa banyak down line yang dibina sehingga ikut menyukseskan kinerja.

Dalam hal menetapkan nilai insentif ini, ada tiga syarat syari’ah yang harus dipenuhi, yakni: adil, terbuka dan berorientasi falah (keuntungan dunia dan akhirat). Insentif (bonus) seseorang (Upline) tidak boleh mengurangi hak orang lain di bawahnya (downline), sehingga tidak ada yang dizalimi. Sistem intensif juga harus transparan diinformasikan kepada seluruh anggota, bahkan dalam menentukan sistemnya dan pembagian insentif (bonus), para anggota perlu diikutsertakan.

Dalam hal ini tetap dilakukan musyawarah, sehingga penetapan sistem bonus tidak sepihak. Selanjutnya, keuntungan dalam bisnis MLM, berorientasi pada keuntungan duniawi dan ukhrawi. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin mengatakan bahwa keuntungan dalam Islam adalah keuntungan dunia dan akhirat. Keuntungan akhirat maksudnya bahwa dengan menjalankan bisnis itu, seseorang telah dianggap menjalankan ibadah (asalkan bisnisnya sesuai dengan syari’ah).
Dengan bisnis, seseorang juga telah membantu orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Penting disadari, pemberian penghargaan dan cara menyampaikannya hendaknya tetap dalam koridor tasyakur, untuk menghindarkan penerimanya dari takabur (bangga/sombong) dan kufur nikmat, apalagi melupakan Tuhan.

Selasa, 04 Desember 2012

HUKUM MAKELAR TANAH DAN PERMASALAHAN KOMISI



HUKUM MAKELAR TANAH DAN PERMASALAHAN KOMISI


Makelar adalah pedagang perantara yang berfungsi menjualkan barang orang lain dengan mengambil upah tanpa menanggung  resiko, dengan kata lain makelar ialah penengah antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. Makelar yang terpercaya tidak dituntut resiko sehubungan dengan rusaknya atau hilangnya barang dengan tidak sengaja.

Makelar tanah adalah perantara antara pemilik tanah dan pihak pembeli. Makelar tanah mendapatkan komisi sesuai dengan kesepakatan dengan pemilik tanah. Namun pada kenyataan banyak terjadi praktik yang merugikan pihak penjual atau pembeli tanah. Masalah yang terjadi kalau Makelar tanah ingin mendapatkan hasil (baca: uang) sebanyak-banyaknya, sehingga sering terjadi kasus pendzhaliman/memberatkan baik terhadap pihak Penjual maupun Pembeli, dan kasus-kasus lain yang sering juga menimbulkan konflik. Menurut hukum Islam dalam masalah perdagangan seharusnya tidak menimbulkan konflik, memberatkan salah satu pihak atau penzhaliman, semua pihak harus ikhlas agar perdagangan tidak menimbulkan kemudharatan. 


Hukum makelar dalam Islam
 
Pekerjaan makelar menurut pandangan islam adalah termasuk akad ijarah, yaitu suatu perjanjian memanfaatkan suatu barang atau jasa, misalnya rumah atau suatu pekerjaan seperti pelayan, jasa pengacara, konsultan, dan sebagainya dengan imbalan.


Persetujuan kedua belah pihak, sebagaimana dijelaskan dalam surat An-Nisa’ ayat 29

Allah Swt berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’ : 29).
 

Karena pekerjaan makelar termasuk ijarah, maka untuk sahnya pekerjaan makelar ini, harus memenuhi syarat, yaitu:
  1. Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan
  2. Obyek akad bukan hal-hal maksiat atau haram.
Makelar dan Penjual harus bersikap jujur, ikhlas, terbuka, tidak melakukan penipuan dan bisnis yang haram maupun yang syubhat. Imbalan berhak diterima oleh seorang makelar setelah ia memenuh akadnya, sedang pihak yang menggunakan jasa makelar harus memberikan imbalannya, karena upah atau imbalan pekerja dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja yang bersangkutan. Sesuai dengan hadist Nabi:

اعطواالأجيراجره قبل ا ن يجف عرقه
Artinya : Berilah kepada pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya (Hadist riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Uma, Abu Ya’la dari Abu Hurairah dan Al thabrani dari Anas).

Jumlah imbalan yang harus diberikan kepada makelar adalah menurut perjanjian sebagaimana Al Qur’an surat Al Maidah ayat 1

Allah Swt berfirman :

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.…”(Qs. Al-Maidah :1)


Menurut Dr. Hamzah Ya’kub bahwa antara pemilik barang dan makelar dapat mengatur suatu syarat tertentu mengenai jumlah keuntungan yang di peroleh pihak makelar.

Adapun sebab-sebab pemakelaran yang tidak diperbolehkan oleh islam yaitu:

  1. Jika pemakelaran tersebut memberikan mudharat dan mengandung kezhaliman terhadap pembeli.
  2. Jika pemakelaran tersebut memberikan mudharat dan mengandung kezhaliman terhadap penjual.


Apakah Upah Calo Boleh Dalam Bentuk Prosentasi ?


Mayoritas ulama menyatakan bahwa upah calo harus jelas nominalnya, seperti Rp. 500.000,- atau Rp. 1.000.000,- dan tidak boleh dalam bentuk prosentasi, seperti dapat 10 % dari hasil penjualan.

Alasan mereka, bahwa upah calo masuk dalam katagori Ju’alah, dan syarat Ju’alah harus jelas hadiah atau upahnya. Hal ini berdasarkan hadist Abu Sa’id al-Khudri yang menyatakan :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ اسْتِئْجَارِ الْأَجِيرِ حَتَّى يُبَيَّنَ لَهُ أَجْرُهُ

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam melarang seseorang menyewa seorang pekerja sampai menjelaskan jumlah upahnya“ (HR. Ahmad)


 Analisis Kasus


Perhitungan komisi yang diajukan makelar tanah di Indonesia minimal adalah sebesar 2,5% dari nilai tanah, nilai 2,5% ini belum jelas berdasarkan apa karena tidak ada hukum perdagangan dalam Islam yg menyebutkan secara riil nilai 2,5% tersebut, jadi tidak ada aturan minimal komisi dari penjualan tanah adalah sebesar 2,5%. Nilai tersebut kemungkinan besar hanya karena "kebiasaan" yang dilakukan sejak dulu dan turun temurun sehingga sudah menjadi "standar" di masyarakat.

Salah satu contoh kasus adalah sebagai berikut,

Seorang pemilik tanah karena suatu kebutuhan mendesak (misal karena anggota keluarga sakit) harus menjual tanah secepatnya (misal dengan nilai total tanah sebesar Rp. 250.000.000,-), dia menghubungi makelar dengan harapan agar dibantu dalam penjualan tanah miliknya, si makelar meminta komisi 2,5% yang tidak dapat ditawar karena menurut dalih si Makelar nilai 2,5% tersebut sudah merupakan "standar" di Masyarakat, si penjual tanah tidak bisa menawar lagi dan dengan "terpaksa" menyepakati nilai tersebut. Nilai 2,5 % dari contoh kasus ini adalah sebesar Rp. 6.250.000,-.

Yang jadi masalah jika jumlah tersebut ternyata terlalu besar dan sangat berarti bagi si Penjual, namun si Penjual tidak berdaya karena nilai "2,5%" itu sudah menjadi "Standar" dalam dunia percaloan Tanah. Dengan arti lain "keikhlasan" si penjual tanah dalam kasus ini pun dapat dipertanyakan meskipun telah terjadi kesepakatan,  padahal ikhlas itu sangat penting dalam urusan Syariat.

Kesepakatan yang terjadi pun merupakan "keterpaksaan", baik disadari atau tidak, karena bisa dipastikan semua makelar tanah pasti akan mengajukan komisi dengan nilai minimal 2,5%, sedangkan si penjual dalam kasus ini sangat butuh untuk tanah miliknya segera terjual.

Dapat dilihat dari kasus tersebut ternyata komisi dengan nilai minimal sebesar 2,5% itu memberatkan pihak penjual atau dengan kata lain ada unsur menzhalimi penjual, tetapi karena ada "peraturan" minimal 2,5% tersebut maka pihak penjual tidak dapat berbuat banyak.

Oleh sebab itu, dalam hal pemakelaran lebih baik komisi disepakati atas kesanggupan penjual tanah, bukan berdasarkan prosentasi (%). Pihak penjual pun niscaya akan lebih ikhlas dalam memberikan komisi kepada pihak Perantara/Makelar. Karena dalam perdagangan tidak boleh terjadi ketidak-ikhlasan pada suatu pihak walau sedikit pun.
  

Analisa Komparasi Dengan Beberapa Jenis Percaloan Lain


1. Makelar Kendaraan

Biasanya pada bisnis percaloan kendaraan, si makelar mendapatkan komisi bukan atas prosentase, tetapi berdasarkan jumlah uang yang disepakati. Selain itu makelar kendaraan juga dapat mendaatkan keuntungan dengan melebihi harga kendaraan yang dijual dengan sepengetahuan pemilik mobil. Antara pihak penjual dan makelar dalam hal ini sama-sama tidak ada yg diberatkan/dizhalimi.

2. Salesman / Sales Agent

Sales suatu barang atau jasa akan mendapatkan prosentase dari hasil penjualan. Tetapi pihak produsen/distributor/penyedia jasa tentunya telah menghitung nilai prosentase komisi yang diberikan kepada pihak Sales sesuai dengan estimasi keuntungan yang di dapat. Dalam hal ini Pihak Produsen/Distributor dan Sales tidak ada yang diberatkan/dizhalimi, karena pihak Produsen/Distributor pasti telah menghitung keuntungan yang diperoleh dan pihak Sales mendapatkan hasil berupa komisi.

3. Pedagang

Definisi pedagang secara umum berbeda dengan Makelar, meskipun kenyataannya cara kerja dan definisinya bisa juga masuk dalam istilah Makelar. Pedagang biasanya mendapatkan Komisi (dalam hal ini keuntungan) dengan melebihkan nilai barang yang dijual, produsen/distributor jelas telah mendapatkan keuntungan dari setiap barang yang terjual, sehingga pihak produsen/distributor maupun pihak Pedagang/Penjual tidak ada yang diberatkan/dizhalimi


Wallahu A’lam

Kamis, 22 November 2012

Sistem Ekonomi Islam : Distribusi Pendapatan yang Adil


Dengan komitmen Islam yang khas dan mendalam terhadap persaudaraan umat manusia dan keadilan ekonomi sosial, maka ketidak-adilan dalam hal pendapatan dan kekayaan tentu saja bertentangan dengan semangat Islam. Ketidak-adilan seperti itu hanya akan merusak rasa persaudaraan yang hendak diciptakan Islam.

Disamping itu, karena seluruh sumber daya, menurut Qur’an adalah “amanat Allah kepada seluruh umat manusia” (QS. 2:29), maka tak dibenarkan sama sekali apabila sumberdaya-sumberdaya tersebut dikuasai oleh sekelompok kecil manusia saja (monopoli).
Jadi, Islam menekankan distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil, hingga setiap individu memperoleh jaminan serta tingkat hidup yang manusiawi dan terhormat, sesuai dengan harkat manusia yang inheren dalam ajaran-ajaran Islam, yaitu sebagai khalifah (wakil) Allah di muka bumi (QS. 2:30).

Suatu masyarakat Islam yang gagal memberikan jaminan serta tingkat hidup yang manusiawi tidaklah layak disebut masyarakat Islam, seperti dinyatakan oleh Nabi saw: “Bukanlah seorang Muslim yang tidur dalam keadaan kenyang sedang tetangganya lapar” (HR. Bukhari, dalam Shahih-nya, 1:52).
Umar bin Khathab, Khalifah kedua, ketika menerangkan tentang redistribusi keadilan dalam Islam, beliau menekankan dalam salah satu pidato umumnya bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam kekayaan masyarakat, bahwa tak seorang pun, termasuk dirinya sendiri, yang memiliki hak yang lebih besar dari yang lain. Bahkan seandainya ia dapat hidup lebih lama, ia akan berusaha agar seorang gembala yang hidup di atas gunung Shan’a menerima bagian dari kekayaannya.
Khalifah Ali bin Abi Thalib diriwayatkan juga telah menekankan bahwa “Allah telah mewajibkan orang-orang kaya untuk menyediakan kebutuhan orang-orang miskin dengan selayaknya. Apabila orang-orang miskin tersebut kelaparan, tak punya pakaian atau dalam kesusahan hidup, maka itu adalah karena orang-orang kaya telah merampas hak-hak mereka, dan patutlah bagi Allah untuk membuat perhitungan bagi mereka dan menghukum mereka”.

Para ahli hukum sepakat bahwa adalah kewajiban bagi masyarakat Islam secara keseluruhan, khususnya kelompok yang kaya, untuk memperhatikan kebutuhan-kebutuhan pokok kaum miskin, dan bila mereka tak mau memenuhi tanggung jawab ini, padahal mereka mampu, maka negara dapat bahkan harus memaksa mereka untuk memenuhinya.

Program Islam dalam redistribusi kemakmuran terdiri dari tiga bagian:

Pertama, seperti telah diuraikan terlebih dahulu, ajaran-ajaran Islam mencakup pemberian bantuan bagi kaum penganggur dan pencari pekerjaan supaya mereka memperoleh pekerjaan yang baik, dan pemberian upah yang adil bagi mereka yang bekerja.
Kedua, Islam menekankan pembayaran zakat untuk redistribusi pendapatan dari kelompok kaya kepada kelompok miskin, yang -karena ketidakmampuan atau rintangan-rintangan pribadi (kondisi-kondisi fisik atau mental yang bersifat eksternal, misalnya ketiadaan kesempatan kerja)- tidak mampu mencapai tingkat hidup yang terhormat dengan usaha sendiri. Hal ini dimaksudkan agar “kekayaan tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya diantaramu saja” (QS. 59:7).
Ketiga, pembagian warisan tanah/kebun dari seseorang yang meninggal, sesuai dengan patokan yang telah ditentukan diantara sejumlah individu-individu untuk mengintensifkan dan mempercepat distribusi kekayaan di masyarakat.

Akan tetapi, konsep keadilan Islam dalam distribusi pendapatan dan kekayaan dan konsepsinya tentang keadilan ekonomi ini tidaklah berarti menuntut bahwa semua orang harus menerima upah yang sama, tanpa memandang kontribusinya kepada masyarakat.
Islam mentolerir ketidak-samaan pendapatan sampai tingkat tertentu, karena setiap orang tidaklah sama sifat, kemampuan, dan pelayanannya kepada masyarakat (QS. 6:165; 16:71; 43:32).
Karena itu, keadilan distributif dalam masyarakat Islam, setelah memberi jaminan tingkat hidup yang manusiawi kepada seluruh warganya melalui pelembagaan zakat, mengijinkan perbedaan pendapatan yang sesuai dengan perbedaan nilai kontribusi atau pelayanan yang diberikan, masing-masing orang menerima pendapatan yang sepadan dengan nilai sosial dari pelayanan yang diberikannya kepada masyarakat.

Penekanan Islam terhadap keadilan distributif adalah demikian keras, hingga ada beberapa orang dari kaum Muslimin yang percaya akan persamaan kekayaan yang mutlak. Abu Dzar, salah seorang sahabat dekat Nabi, berpendapat bahwa tidaklah halal bagi seorang Muslim untuk memiliki kekayaan diluar kebutuhan pokok keluarganya. Tetapi sebagian besar sahabat Nabi tidak setuju dengan pendapat ekstrim ini dan mencoba mempengaruhinya untuk merubah pendapatnya. (lihat: Tafsir Ibnu Katsir, tentang QS.9:34).

Tapi Abu Dzar sendiri juga tidak mendukung persamaan pendapatan. Ia mendukung persamaan dalam simpanan kekayaan (stock). Ini, katanya, bisa dicapai apabila seluruh kelebihan dari pendapatan yang telah dipakai untuk keperluan-keperluan pokok (al-’afw) dipergunakan untuk meningkatkan taraf hidup orang-orang miskin.
Akan tetapi konsensus para ulama Islam adalah bahwa walaupun mereka sangat mendukung keadilan distributif, namun mereka berpendapat bahwa apabila seorang Muslim memperoleh penghasilan dengan cara-cara yang halal dan memenuhi kewajibannya terhadap kesejahteraan masyarakat dengan membayarkan zakat pendapatan dan kekayaannya, maka tidak ada salahnya ia memiliki kekayaan lebih dari orang-orang Muslim yang lain.

Akan tetapi, dalam kenyataan, apabila ajaran-ajaran Islam tentang halal dan haram dalam pencarian kekayaan ditaati, norma-norma keadilan terhadap kaum buruh dan konsumen diterapkan, pedoman-pedoman redistribusi pendapatan dan kekayaan dilaksanakan, dan hukum Islam dalam masalah pembagian warisan diberlakukan, maka tidak akan ada perbedaan besar dalam pendapatan dan kekayaan dalam masyarakat Islam.

4. Kemerdekaan Individu dalam Konteks Kesejahteraan Sosial

Dasar iman yang paling penting dalam Islam adalah kepercayaan bahwa manusia diciptakan oleh Allah, karena itu hanya boleh bersikap menghamba kepada-Nya saja (QS. 13:36 dan 31:32). Ini adalah intisari, piagam Islam tentang kemerdekaan dari segala jenis perbudakan.
Dalam hal ini Al-Qur’an mengatakan bahwa salah satu tugas Nabi Muhammad saw adalah untuk “membebaskan umat manusia dari beban dan belenggu yang mengikat mereka” (QS. 7:157). Semangat kemerdekaan atau kebebasan inilah yang mendorong Umar, Khalifah kedua, untuk mengatakan: “Sejak kapankah engkau memperbudak manusia yang dilahirkan oleh ibunya dalam keadaan merdeka?”.

Imam Syafi’i, pendiri madzhab fiqh Syafi’i, mengungkapkan semangat yang sama ketika ia mengatakan: “Allah telah menciptakanmu dalam keadaan merdeka, karena itu selalulah merdeka”.
Karena manusia dilahirkan merdeka, maka tak seorang pun, walau negara sekalipun, berhak untuk merampas kemerdekaannya dan membuat hidupnya tunduk pada berbagai cara dan aturan. Ulama-ulama fiqh sepakat bahwa pembatasan-pembatasan tak dapat dikenakan kepada seorang yang merdeka, dewasa, dan sehat akal fikirannya, bahkan meskipun ia berbuat merugikan dirinya sendiri, dengan, misalnya, membelanjakan uangnya secara boros tanpa faedah.

Alasan yang dikemukakannya untuk itu adalah bahwa merampas kemerdekaan atau kebebasan menentukan pilihan adalah sama dengan merendahkan kemanusiaannya dan memperlakukannya seperti hewan yang tak berakal. Kemadharatan/ kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan ini adalah lebih besar daripada kerusakan yang timbul karena keborosannya. “Bahaya yang lebih besar tak boleh dikenakan untuk menghindari bahaya yang lebih kecil”.

Akan tetapi perbedaan pendapat ini -tentang pembatasan kemerdekaan orang yang berlaku boros- hanya menyangkut seorang yang merugikan kepentingan dirinya sendiri tanpa, tentu saja, melanggar batas-batas norma Islam.

Apabila seseorang merugikan kepentingan orang lain, maka tak ada perbedaan pendapat bahwa pembatasan boleh dan bahkan harus dikenakan terhadapnya. Semua ahli hukum Islam berpendapat boleh dikenakan pembatasan apabila pembatasan itu dapat mencegah timbulnya kerugian di pihak orang lain atau menyelamatkan kepentingan umum; karena, seperti kata Abu Hanifah, “kontrol adalah perlu bagi seorang dokter yang tidak berpengalaman, atau seorang hakim yang tidak hati-hati, atau seorang majikan yang bangkrut; karena kontrol seperti itu berarti mengenakan kerugian yang lebih kecil terhadap seseorang untuk menghindari bahaya yang lebih besar”.
Kesejahteraan sosial memiliki tempat yang mutlak penting dalam Islam, dan kebebasan individu, walaupun sangat penting, tidak boleh mengabaikan implikasi sosialnya.
Untuk menempatkan hak-hak seorang individu vis-a-vis individu-individu lain dalam masyarakat, maka ulama-ulama fiqh telah menyepakati prinsip-prinsip dasar berikut ini:
1. Kepentingan yang lebih besar dari masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan individu.
2. Walaupun “menghindarkan kerugian” dan “meningkatkan keuntungan” kedua-duanya adalah tujuan utama syari’ah, namun yang pertama lebih diutamakan daripada yang kedua.
3. Suatu kerugian yang lebih besar tak dapat dikenakan untuk menghindari kerugian yang lebih kecil; atau suatu keuntungan yang lebih besar tak dapat dikorbankan demi keuntungan yang lebih kecil. Sebaliknya, kerugian yang lebih kecil dapat dikenakan untuk menghindari kerugian yang lebih besar; atau suatu keuntungan yang lebih kecil dapat dikorbankan demi keuntungan yang lebih besar.
Kebebasan individu, dalam batas-batas etika Islam, hanya dianggap sah selama tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat yang lebih besar, atau selama individu yang bersangkutan tidak melanggar hak-hak orang lain.

Sifat Sistem Ekonomi Islam

Pembahasan tentang tujuan-tujuan sistem ekonomi Islam di atas menunjukkan bahwa kesejahteraan material yang berdasarkan nilai-nilai spiritual yang kokoh merupakan dasar yang sangat perlu dari filsafat ekonomi Islam.

Karena dasar sistem Islam sendiri berbeda dari sosialisme dan kapitalisme, yang keduanya terikat pada keduniaan dan tak berorientasi pada nilai-nilai spiritual, maka suprastrukturnya juga mesti berbeda. Usaha apapun untuk memperlihatkan persamaan Islam dengan kapitalisme atau sosialisme hanyalah akan memperlihatkan kekurang-pengertian tentang ciri-ciri dasar dari ketiga sistem tersebut.
Disamping itu, sistem Islam betul-betul diabdikan kepada persaudaraan umat manusia yang disertai keadilan ekonomi dan sosial serta distribusi pendapatan yang adil, dan kepada kemerdekaan individu dalam konteks kesejahteraan sosial.

Dan perlu dinyatakan disini, bahwa pengabdian ini berorientasi spiritual dan terjalin erat dengan keseluruhan jalinan nilai-nilai ekonomi dan sosialnya. Berlawanan dengan ini, orientasi kapitalisme modern pada keadilan ekonomi dan sosial dan distribusi pendapatan yang adil hanyalah bersifat parsial saja, dan merupakan akibat desakan-desakan kelompok masyarakat, bukannya merupakan dorongan dari tujuan spiritual untuk menciptakan persaudaraan umat manusia, dan tidak merupakan bagian integral dari keseluruhan filsafatnya.

Sedang orientasi sosialisme, walaupun dinyatakan sebagai hasil dari filsafat dasarnya, tidaklah benar-benar berarti, karena tiadanya pengabdian kepada cita persaudaraan umat manusia dan kriteria keadilan dan persamaan yang adil berdasarkan spiritual di satu pihak, dan di pihak lain karena hilangnya kehormatan dan identitas individu yang disebabkan karena tidak diakuinya kemerdekaan individu, yang merupakan kebutuhan dasar manusia.

Komitmen Islam terhadap kemerdekaan individu dengan jelas membedakannya dari sosialisme atau sistem apapun yang menghapuskan kebebasan individu. Saling rela tak terpaksa antara penjual dan pembeli, menurut semua ahli hukum Islam, adalah merupakan syarat sahnya transaksi dagang. Persaratan ini bersumber dari ayat Al-Qur’an: “Wahai orang-orang beriman! Janganlah kamu memakan harta salah seorang diantaramu dengan jalan yang tidak benar; dapatkanlah harta dengan melalui jual beli dan saling merelakan” (QS. 4:29).

Satu-satunya sistem yang sesuai dengan semangat kebebasan dalam way of life Islam ini adalah sistem dimana pelaksanaan sebagian besar proses produksi dan distribusi barang-barang serta jasa diserahkan kepada individu-individu atau kelompok-kelompok yang dibentuk dengan sukarela, dan dimana setiap orang diijinkan untuk menjual kepada, dan membeli dari siapapun yang dikehendakinya dengan harga yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Kebebasan berusaha, berlawanan dengan sosialisme, memberikan kemungkinan untuk hal itu dan diakui oleh Islam bersama-sama dengan unsur-unsur yang mendampinginya, yaitu pelembagaan hak milik pribadi.

Al-Qur’an, As-Sunnah, dan literatur fiqh penuh dengan pembahasan yang terperinci tentang norma-norma yang menyangkut pencarian dan pembelanjaan harta benda pribadi dan perdagangan, dan jual beli barang-barang dagangan, disamping pelembagaan zakat dan warisan.
Yang pasti tidak akan dibahas dengan demikian terperinci seandainya pelembagaan hak milik pribadi atas sebagian besar sumber-sumber daya yang produktif tidak diakui oleh Islam. Karena itu, peniadaan hak milik pribadi ini tidak dapat dipandang sesuai dengan ajaran Islam.
Mekanisme pasar juga dapat dipandang sebagai bagian integral dari sistem ekonomi Islam, karena di satu pihak pelembagaan hak milik pribadi tidak akan dapat berfungsi tanpa pasar.
Dan dilain pihak, pasar memberikan kesempatan kepada para konsumen untuk mengungkapkan keinginannya terhadap produk barang atau jasa yang mereka senangi diiringi kesediaan mereka untuk membayar harganya, dan juga memberikan kepada para pemilik sumber daya (produsen) kesempatan untuk menjual produk barang atau jasanya sesuai dengan keinginan bebas mereka.

Motif mencari keuntungan, yang mendasari keberhasilan pelaksanaan sistem yang dijiwai kebebasan berusaha, juga diakui oleh Islam. Hal ini dikarenakan keuntungan memberikan insentif yang perlu bagi efisiensi pemakaian sumberdaya yang telah dianugerahkan Allah kepada umat manusia.
Efisiensi dalam alokasi sumber daya ini merupakan unsur yang perlu dalam kehidupan masyarakat yang sehat dan dinamis. Tetapi karena adalah mungkin untuk menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama, dan dengan demikian membawa kepada berbagai penyakit ekonomi dan sosial, maka Islam menempatkan pembatasan-pembatasan moral tertentu atas motif mencari keuntungan, sehingga motif tersebut menunjang kepentingan individu dalam konteks sosial dan tidak melanggar tujuan-tujuan Islam dalam keadilan ekonomi dan sosial serta distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil.

Pengakuan Islam atas kebebasan berusaha bersama dengan pelembagaan hak milik pribadi dan motif mencari keuntungan, tidaklah menjadikan sistem Islam mirip dengan kapitalisme yang berdasarkan kebebasan berusaha. Perbedaan antara kedua hal itu perlu difahami dikarenakan oleh dua alasan penting:

Pertama, dalam sistem Islam, walaupun pemilikan harta benda secara pribadi diizinkan, namun ia harus dipandang sebagai amanat dari Allah, karena segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi sebenarnya adalah milik Allah, dan manusia sebagai wakil (khalifah) Allah hanya mempunyai hak untuk memilikinya dengan status amanat. Qur’an berkata:
“Kepunyaan Allah-lah segala yang ada di langit dan dibumi” (QS. 2:84).
“Katakanlah: Kepunyaan siapakah bumi dan apa yang ada di dalamnya, kalau kamu semua tahu? Pasti mereka akan menjawab: Milik Allah. Katakanlah: Kalau demikian, maukah kamu semua berfikir?” (QS. 23:84-85).
“Dan berilah (bantulah) mereka dari kekayaan Allah yang telah diberikan Allah kepadamu” (QS. 24:33).

Kedua, karena manusia adalah wakil Allah di bumi, dan harta benda yang dimilikinya adalah amanat dari-Nya, maka manusia terikat oleh syarat-syarat amanat, atau lebih khusus lagi, oleh nilai-nilai moral Islam, terutama nilai-nilai halal dan haram, persaudaraan, keadilan sosial dan ekonomi, distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil, dan menunjang kesejahteraan masyarakat umum.
Harta benda haruslah dicari dengan cara-cara yang sesuai dengan ajaran-ajaran Islam, dan harus dipergunakan untuk tujuan-tujuan yang menjadi tujuan penciptaannya.
asulullah saw bersabda:
“Harta benda memang hijau dan manis (mempesona); barangsiapa yang mencarinya dengan cara yang halal, maka harta itu akan menjadi pembantunya yang sangat baik, sedangkan barangsiapa yang mencarinya dengan cara yang tidak benar, maka ia akan seperti seseorang yang makan tapi tak pernah kenyang” (HR. Muslim, dalam Shahih-nya, 2:728). Wallahu a’lam bish-shawab.

Minggu, 11 November 2012

MUAMALAH DALAM ISLAM

MUAMALAH DALAM ISLAM

 
PENDAHULUAN

Sebagai makhluk social, manusia tidak bisa lepas untuk berhubungan dengan orang lain dalam kerangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga terkadang secara pribadi ia tidak mampu untuk memenuhinya, dan harus berhubungan dengan orang lain. Hubungan antara satu manusia dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan, harus terdapat aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan. Proses untuk membuat kesepakatan dalam kerangka memenuhi kebutuhan keduanya, lazim disebut dengan
proses untuk berakad atau melakukan kontrak. Hubungan ini merupakah fitrah yang sudah ditakdirkan oleh Allah. karena itu ia merupakan kebutuhan sosial sejak manusia mulai mengenal arti hak milik. Islam sebagai agama yang komprehensif dan universal memberikan aturan yang cukup jelas dalam akad untuk dapat diimplementasikan dalam setiap masa.

Dalam pembahasan fiqih, akad atau kontrak yang dapat digunakan bertransaksi sangat beragam, sesuai dengan karakteristik dan spesifikasi kebutuhan yang ada. Sebelum membahas lebih lanjut tentang pembagian atau macam-macam akad secara spesifik, akan dijelaskan teori akad secara umum yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk melakukan akad-akad lainnya secara khusus . Maka dari itu, dalam makalah ini saya akan mencoba untuk menguraikan mengenai berbagai hal yang terkait dengan akad dalam pelaksanaan muamalah di dalam kehidupan kita sehari-hari.

Pengertian

Pengertian muamalah pada mulanya memiliki cakupan yang luas, seba-gaimana dirumuskan oleh Muhammad Yusuf Musa , yaitu Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan dita’ati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Namun belakangan ini pengertian muamalah lebih banyak dipahami sebagai aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda atau lebih tepatnya dapa dikaakan sebagai aturan Islam tentang kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia.

Fiqih Muamalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci. Ruang lingkup fiqih muamalah adalh seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hokum-hukum islam yang berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti wajib,sunnah,haram,makruh dan mubah.hokum-hukum fiqih terdiri dari hokum-hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertical antara manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup fiqih muamalah mencakup segala aspek kehidupan manusia, seperti social, ekonomi, politik hukum dan sebagainya. Aspek ekonomi dalam kajian fiqih sering disebut dalam bahasa arab dengan istilah iqtishady, yang artinya adalah suatu cara bagaimana manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membuat pilihan di antara berbagai pemakaian atas alat pemuas kebutuhan yang ada, sehingga kebutuhan manusia yang tidak terbatas dapat dipenuhi oleh alat pemuas kebutuhan yang terbatas.

Dalam kajian fiqih ruang lingkup muamalah yakni; Harta, Hak Milik, Fungsi Uang, Buyu’ (tentang jual beli), Ar-Rahn (tentang pegadaian), Hiwalah (pengalihan hutang), Ash-Shulhu (perdamaian bisnis), Adh-Dhaman (jaminan, asuransi), Syirkah (tentang perkongsian), Wakalah (tentang per-wakilan), Wadi’ah (tentang penitipan), ‘Ariyah (tentang peminjaman), Mudharabah (syirkah modal dan tenaga), Musaqat (syirkah dalam pengairan kebun), Muzara’ah (kerjasama per-tanian), Kafalah (pen-jaminan), Taflis (jatuh bangkrut), Al-Hajru (batasan ber-tindak), Ji’alah (sayembara, pemberian fee), Qaradh (pejaman), transaksi valas, ’Urbun (panjar/DP), Ijarah (sewa-menyewa), Riba, konsep uang dan kebi-jakan moneter, Shukuk (surat utang atau obligasi), Faraidh (warisan), Luqthah (barang tercecer), Waqaf, Hibah, Washiat, Iqrar, Qismul fa’i wal ghanimah (pem-bagian fa’i dan ghanimah), Qism ash-Shadaqat (tentang pembagian zakat), Ibrak (pembebasan hutang), Muqasah (Discount), Kharaj, Jizyah, Dharibah,Ushur, Baitul Mal dan Jihbiz, Kebijakan fiskal Islam, Keadilan Distribusi, Perburuhan (hubungan buruh dan ma-jikan, upah buruh), monopoli, Pasar modal Islami dan Reksadana, Asuransi Islam, Bank Islam, Pegadaian, MLM, dan lain-lain.[4]

Sumber-sumber

Sumber-sumber fiqih secara umum berasal dari dua sumber utama, yaitu dalil naqly yang berupa Al-Quran dan Al-Hadits, dan dalil Aqly yang berupa akal (ijtihad). Penerapan sumber fiqih islam ke dalam tiga sumber, yaitu Al-Quran, Al-Hadits,dan ijtihad.

 Al-Quran

Al-Quran adalah kitab Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW dengan bahasa arab yang memiliki tujuan kebaikan dan perbaikan manusia, yang berlaku di dunia dan akhirat. Al-Quran merupakan referensi utama umat islam, termasuk di dalamnya masalah hokum dan perundangundangan.

sebagai sumber hukum yang utama,Al-Quran dijadikan patokan pertama oleh umat islam dalam menemukan dan menarik hukum suatu  perkara dalam kehidupan.

 Al-Hadits

Al-Hadits adalah segala yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik berupa perkataan,perbuatan,maupun ketetapan. Al-Hadits merupakan sumber fiqih kedua setelah Al-Quran yang berlaku dan mengikat bagi umat islam.

 Ijma’ dan Qiyas

Ijma’ adalah kesepakatan mujtahid terhadap suatu hukum syar’i dalam suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW. Suatu hukum syar’i agar bisa dikatakan sebagai ijma’, maka penetapan kesepakatan tersebut harus dilakukan oleh semua mujtahid, walau ada pendapat lain yang menyatakan bahwa ijma’ bisa dibentuk hanya dengan kesepakatan mayoritas mujtahid saja. Sedangkan qiyas adalah kiat untuk menetapkan hukum pada kasus baru yang tidak terdapat dalam nash (Al-Qur’an maupun Al-Hadist), dengan cara menyamakan pada kasus baru yang sudah terdapat dalam nash.

 

Prinsip Dasar Fiqih Muamalah

Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali dunia ekonomi. Sistem Islam ini berusaha mendialektikkan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah atau pun etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dibangun dengan dialektika nilai materialisme dan spiritualisme. Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berbasis nilai materi, akan tetapi terdapat sandaran transendental di dalamnya, sehingga akan bernilai ibadah. Selain itu, konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah (ekonomi) juga sangat konsen terhadap nilai-nilai humanisme. Di antara kaidah dasar fiqh muamalah adalah sebagai berikut :

§     Hukum asal dalam muamalat adalah mubah

§     Konsentrasi Fiqih Muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan

§     Menetapkan harga yang kompetitif

§     Meninggalkan intervensi yang dilarang

§     Menghindari eksploitasi

§     Memberikan toleransi

§     Tabligh, siddhiq, fathonah amanah sesuai sifat Rasulullah

Sedangkan menurut Dr. Muhammad 'Utsman Syabir dalam al-Mu'amalah al-Maliyah al-Mu'ashirah fil Fiqhil Islamiy menyebutkan prinsip-prinsip itu, yaitu:

1. Fiqh mu'amalat dibangun di atas dasar-dasar umum yang dikandung oleh beberapa nash berikut:

a. Firman Allah,

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian makan harta di antara kalian dengan cara yang batil; kecuali dengan cara perdagangan atas dasar kerelaan di antara kalian." (QS. An-Nisa`: 29)

"Janganlah kalian makan harta di antara kalian dengan cara yang batil dan janganlah kalian menyuap dengan harta itu, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)

b. Firman Allah,

"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)

c. Ibnu 'Umar ra menyatakan bahwa Rasulullah saw. melarang jual beli gharar (mengandung ketidakjelasan). (HR. Muslim, 10/157 dan al-Baihaqiy di dalam as-Sunanul Kubra, 5/338)

2. Pada asalnya, hukum segala jenis muamalah adalah boleh. Tidak ada satu model/jenis muamalah pun yang tidak diperbolehkan, kecuali jika didapati adanya nash shahih yang melarangnya, atau model/jenis muamalah itu bertentangan dengan prinsip muamalah Islam. Dasarnya adalah firman Allah, "Katakanlah, 'Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal.' Katakanlah, 'Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini), ataukah kamu mengada-ada atas nama Allah.'." (QS. Yunus: 59).

3. Fiqh mu'amalah mengompromikan karakter tsabat dan murunah. Tsubut artinya tetap, konsisten, dan tidak berubah-ubah. Maknanya, prinsip-prinsip Islam baik dalam hal akidah, ibadah, maupun muamalah, bersifat tetap, konsisten, dan tidak berubah-ubah sampai kapan pun.
Namun demikian, dalam tataran praktis, Islam—khususnya dalam muamalah—bersifat murunah. Murunah artinya lentur, menerima perubahan dan adaptasi sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tsubut.

4. Fiqh muamalah dibangun di atas prinsip menjaga kemaslahatan dan 'illah (alasan disyariatkannya suatu hukum). Tujuan dari disyariatkannya muamalah adalah menjaga dharuriyat, hajiyat, dan tahsiniyat. Prinsip-prinsip muamalah kembali kepada hifzhulmaal (penjagaan terhadap harta), dan itu salah satu dharuriyatul khamsah (dharurat yang lima). Sedangkan berbagai akad—seperti jual beli, sewa menyewa, dlsb.—disyariatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan menyingkirkan kesulitan dari mereka.

Bertolak dari sini, banyak hukum muamalah yang berjalan seiring dengan maslahat yang dikehendaki Syari' ada padanya. Maknanya, jika maslahatnya berubah, atau maslahatnya hilang, maka hukum muamalah itu pun berubah. Al-'Izz bin 'Abdussalam menyatakan, "Setiap aktivitas
yang tujuan disyariatkannya tidak terwujud, aktivitas itu hukumnya batal."

Dengan bahasa yang berbeda, asy-Syathibiy sependapat dengan al-'Izz.. Asy-Syathibiy berkata, "Memperhatikan hasil akhir dari berbagai perbuatan adalah sesuatu yang mu'tabar (diakui) menurut syariat."

 

Konsep Aqad Fiqih Ekonomi (Muamalah)

Setiap kegiatan usaha yang dilakukan manusia pada hakekatnya adalah kumpulan transaksi-transaksi ekonomi yang mengikuti suatu tatanan tertentu.

Dalam Islam, transaksi utama dalam kegiatan usaha adalah transaksi riil yang menyangkut suatu obyek tertentu, baik obyek berupa barang ataupun jasa. kegiatan usaha jasa yang timbul karena manusia menginginkan sesuatu yang tidak bisa atau tidak mau dilakukannya sesuai dengan fitrahnya manusia harus berusaha mengadakan kerjasama di antara mereka. Kerjasama dalam usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam:

Bekerja sama dalam kegiatan usaha, dalam hal ini salah satu pihak dapat menjadi pemberi pembiayaan dimana atas manfaat yang diperoleh yang timbul dari pembiayaan tersebut dapat dilakukan bagi hasil. Kerjasama ini dapat berupa pembiayaan usaha 100% melalui akad mudharaba maupun pembiayaan usaha bersama melalui akad musyaraka. Kerjasama dalam perdagangan, di mana untuk meningkatkanØ perdagangan dapat diberikan fasilitas-fasilitas tertentu dalam pembayaran maupun penyerahan obyek. Karena pihak yang mendapat fasilitas akan memperoleh manfaat, maka pihak pemberi fasilitas berhak untuk mendapatjan bagi hasil (keuntungan) yang dapat berbentuk harga yang berbeda dengan harga tunai.

Kerja sama dalam penyewaan asset dimana obyek transaksi adalah manfaat dari penggunaan asset. Kegiatan hubungan manusia dengan manusia (muamalah) dalam bidang ekonomi menurut Syariah harus memenuhi rukun dan syarat tertentu. Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dan menjadi dasar terjadinya sesuatu, yang secara bersama-sama akan mengakibatkan keabsahan. Rukun transaksi ekonomi Syariah adalah:

1. Adanya pihak-pihak yang melakukan transaksi, misalnya penjual dan pembeli, penyewa dan pemberi sewa, pemberi jasa dan penerima jasa.

2. Adanya barang (maal) atau jasa (amal) yang menjadi obyek transaksi.

3. Adanya kesepakatan bersama dalam bentuk kesepakatan menyerahkan (ijab) bersama dengan kesepakatan menerima (kabul).

Disamping itu harus pula dipenuhi syarat atau segala sesuatu yang keberadaannya menjadi pelengkap dari rukun yang bersangkutan. Contohnya syarat pihak yang melakukan transaksi adalah cakap hukum, syarat obyek transaksi adalah spesifik atau tertentu, jelas sifat-sifatnya, jelas ukurannya, bermanfaat dan jelas nilainya.

Obyek transaksi menurut Syariah dapat meliputi barang (maal) atau jasa, bahkan jasa dapat juga termasuk jasa dari pemanfaatan binatang. Pada prinsipnya obyek transaksi dapat dibedakan kedalam:

1. obyek yang sudah pasti (ayn), yaitu obyek yang sudah jelas keberadaannya atau segera dapat diperoleh manfaatnya.

2. obyek yang masih merupakan kewajiban (dayn), yaitu obyek yang timbul akibat suatu transaksi yang tidak tunai.

Secara garis besar aqad dalam fiqih muamalah adalah sebagai berikut :

1. Aqad mudharaba

Ikatan atau aqad Mudharaba pada hakekatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran berupa hubungan kerjasama antara Pemilik Usaha dengan Pemilik Harta.

2. Aqad musyarakah

Ikatan atau aqad Musyaraka pada hakekatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran antara para pihak yang bersama-sama menjadi Pemilik Usaha.

3. Aqad perdagangan

Aqad Fasilitas Perdagangan, perjanjian pertukaran yang bersifat keuangan atas suatu transaksi jual-beli dimana salah satu pihak memberikan fasilitas penundaan pembayaran atau penyerahan obyek sehingga pembayaran atau penyerahan tersebut tidak dilakukan secara tunai atau seketika pada saat transaksi.

4. Aqad ijarah

Aqad Ijara, adalah aqad pemberian hak untuk memanfaatkan Obyek melalui penguasaan sementara atau peminjaman Obyek dgn Manfaat tertentu dengan membayar imbalan kepada pemilik Obyek. Ijara mirip dengan leasing namun tidak sepenuhnya sama dengan leasing, karena Ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan.[7]

Transformasi Fikih Muamalah Ke dalam Sistem Hukum Nasional

Dari perspektif sistem hukum nasional, bentuk negara kesatuan RI bukan sekedar fenomena yuridis-konstitusional, tetapi merupakan suatu yang oleh Friedman disebut sebagai “people attitudes” yang mengandung hal-hal seperti di atas yakni: beliefs, values, ideas, expectations. Paham negara kesatuan bagi bangsa Indonesia adalah suatu keyakinan, suatu nilai, suatu cita dan harapan-harapan. Dengan unsur-unsur tersebut, paham negara kesatuan bagi rakyat Indonesia mempunyai makna ideologis bahkan filosofis, bukan sekedar yuridis-formal. Dengan perkataan lain, sistem hukum nasional merupakan pengejawantahan unsur budaya.3 Oleh karenanya, menurut Solly Lubis,4 dalam praktek kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat secara mendasar (grounded, dogmatie) dimensi kultur seyogyanya mendahului dimensi politik dan hukum.

Berkaitan dengan subtansi hukum, meskipun Pengadilan Agama telah lama diakaui eksistensinya, namun masih belum mempunyai buku hukum yang dijadikan standarisasi bagi hakim dalam memutus perkara layaknya KUHP di Pengadilan Negeri. Hukum materiil yang digunakan di Pengadilan Agama selama ini -khususnya dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah- bukan merupakan hukum tertulis (hukum positif), masih tersebar dalam beberapa kitab fikih.5 Suatu hal yang perlu dicatat adalah sejauhmana kesungguhan lembaga eksekutif maupun legislatif untuk merumuskan pedoman bagi para hakim Pengadilan Agama dalam menjalankan tugasnya. Padahal justru melalui program legislasi nasional itu, hukum Islam tidak hanya mejadi hukum positif, namun kadar hukum itu akan menjadi bagian terbesar dari pelaksanaan hukum termasuk diantaranya hukum Islam yang mengatur masalah ekonomi syari’ah.

Pendekatan yang dapat digunakan sebagai upaya mentransformasikan fikih muamalah ke dalam hukum nasional adalah meminjam teori hukumnya Hans Kelsen (Stufenbau des rechts).6 Menurut teori ini berlakunya sutu hukum harus dapat dikembalikan kepada hukum yang lebih tinggi kedudukannya yakni:

1) Ada cita-cita hukum (rechtsidee) yang merupakan norma abstrak.

2) Ada norma antara (tussen norm, generelle norm, law in books) yang dipakai sebagai perantara untuk mencapai cita-cita.

3) Ada norma konkrit (concrete norm), sebagai hasil penerapan norma antara atau penegakannya di Pengadilan.

KESIMPULAN DAN SARAN

Dari berbagai penjelasan di atas, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan dahwa Fiqih Muamalah merupakan ilmu yang mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian dan kesejahteraan dunia akhirat). Perilaku manusia di sini berkaitan dengan landasan-landasan syariah sebagai rujukan berperilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari fitrah manusia. Kedua hal tersebut berinteraksi dengan porsinya masing-masing sehingga terbentuk sebuah mekanisme ekonomi (muamalah) yang khas dengan dasar-dasar nilai ilahiyah.